yang paling penting pemanfaatan pendapatan dari pajak atau pungutan karbon itu digunakan untuk apa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Medrilzam mengatakan pemungutan pajak karbon harus dilakukan secara sederhana agar tidak menimbulkan biaya administrasi yang membebani pelaku usaha maupun pemerintah.

“Desain atau setting apapun bentuknya nanti harus sederhana dan tidak meningkatkan beban administrasi bagi pemerintah maupun dunia usaha,” katanya dalam webinar mengenai pajak karbon yang diselenggarakan oleh Tax Centre UI di Jakarta, Senin.

Menurut dia pajak karbon juga perlu diperkenalkan secara berhati-hati dan bertahap kepada masyarakat sebagaimana dilakukan beberapa negara.

Medrilzam mencontohkan pemerintah Australia dan Kanada yang memerlukan waktu 6 tahun untuk mempersiapkan pengenaan pajak karbon dan pemerintah Kolombia yang memerlukan waktu 13 tahun.

Baca juga: Stafsus Menkeu pastikan pajak karbon tidak bebani pelaku usaha
 

“Dan harus dikomunikasikan terus, termasuk terkait kejelasan desainnya. Dan yang paling penting pemanfaatan pendapatan dari pajak atau pungutan karbon itu digunakan untuk apa,” katanya.

Pajak karbon, menurutnya, juga perlu diterapkan terintegrasi dengan kebijakan lain yang dapat mendukung implementasi pemungutan pajak karbon, misalnya penghentian subsidi untuk energi fosil.

Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan pendapatan dari pajak karbon untuk berbagai program pembangunan rendah karbon secara transparan dan akuntabel.


Baca juga: Bappenas: Pajak karbon alat menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah juga perlu melibatkan pelaku usaha, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum untuk turut menentukan besaran dari pungutan pajak karbon. Dengan demikian, nantinya pajak karbon dapat diterapkan berdasarkan rasa saling percaya.

“Kolaborasi dan komunikasi yang intensif antar berbagai pemangku kepentingan yang dilakukan secara transparan dan didasari oleh mutual trust sangat penting, termasuk dalam penentuan harga,” ucapnya.


Baca juga: DJP: Pajak karbon untuk kurangi emisi sampai 29 persen pada 2030

Baca juga: Anggota DPR: Orang pribadi tidak boleh jadi subjek pajak karbon


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021