ANTARA - Kepolisian Resor (Polres) Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus surat keterangan Polymerase Chain Reaction (Suket PCR) palsu yang digunakan 23 mahasiswa pada jumat pekan lalu di Bandara Haluoleo Kendari. Polisi menetapkan tersangka Ilham Nur Baco alias Aco warga Konawe, usai memeriksa tiga orang saksi termasuk dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Bahteramas Kendari.(Saharudin/Rayyan/Risbeyhi)