Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka yang juga aktris meminta pemerintah segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.

"Revisi itu menyangkut tugas dari pelatihan dan perlindungan TKI yang selama ini menjadi tugas swasta, harus beralih menjadi tugas negara sesuai dengan konstitusi," katanya saat jumpa pers peluncuran Asean Employee Services Trade Union Council (ASETUC) di Jakarta, Minggu petang.

Ia mencontohkan Filipina yang memberikan pelatihan sampai calon tenaga kerja dinyatakan siap bekerja di negara tujuan, sementara agen hanya bertugas memberangkatkan mereka.

Ia menjelaskan, selama ini pelatihan yang menjadi tanggungjawab PJTKI terkesan diabaikan padahal TKI yang berangkat akan menghadapi tidak saja perbedaan bahasa, tetapi juga budaya dan persepsi majikan terhadap TKI khususnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Tidak mungkin hanya dalam pelatihan yang terkadang hanya sehari, TKI bisa siap menghadapi segala perbedaan itu," katanya.

Rieke meminta pemerintah segera menyerahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena pembantu rumah tangga harus diakui sebagai profesi sehingga hak-hak mereka sama dengan pekerja lainnya.

"Jangan sampai kita membela TKI yang menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri, tetapi hak-hak warga yang menjadi pembantu di dalam negeri diabaikan," katanya.

Perjuangan menelurkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu, menurut Rieke akan berhadapan dengan pandangan feodalisme yang masih mengakar kuat di masyarakat.

"UU itu bukan bertujuan mengkriminalisasi para majikan, tetapi merupakan bentuk pengakuan terhadap pekerja dalam rumah tangga agar hak-hak mereka tidak diabaikan," katanya. (*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010