Madinah (ANTARA News) - Setelah kondisinya membaik, Sumiati Sulan Musthafa (24 tahun), pembantu rumah tangga di Madinah Al Munawwarah, yang disiksa majikannya dibolehkan meninggalkan RS King Fahd, Madinah.

Pengacara Sumiati saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan polisi atas kasus yang menimpa kliennya itu, demikian diberitakan harian Okaz, Minggu.

Hatab Bin Soleh, juru bicara Kementerian Tenaga Krja Arab Saudi, meminta kasus yang menimpa Sumiati tidak digeneralisasikan atau disamaratakan. Ini adalah perilaku buruk majikannya, bukan seluruh majikan.

"Kami akan berusaha menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

Kementerian Tenaga Arab Saudi mencatat, hingga saat ini terdapat 270 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja resmi di Arab Saudi. Semua mendapat hak-haknya, tetapi ada saja kasus majikan yang mencoreng citra majikan, seperti kasus yang menimpa Sumiati.

Abdurrahman Al Muhammadi, pengacara Sumiati, mengatakan, tuntutan yang akan diajukan masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian setempat.

Majikan Sumiati yang melakukan tindakan keji dan tak manusiawi itu adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tujuh anak, ia dilahirkan di kota Kairo.

Dr. Abdul Hamid Syahat menjelaskan Sumiati dirawat di RS King Fahd selama 22 hari dan berada di bagian khusus selama 6 hari.(*)

E001/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010