Setelah klarifikasi, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, termasuk koordinasi dengan ahli, polisi baru gelar perkara.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melibatkan sejumlah ahli selama penyelidikan terkait dengan kasus dugaan fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang,, Kamis, menyebutkan sejumlah ahli tersebut meliputi ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari salah satu universitas di Kota Malang.

"Saat ini kami akan melaksanakan koordinasi dengan ahli ITE dan ahli bahasa terkait dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor," kata Tinton.

Selain berkoordinasi dengan ahli tersebut, pihaknya juga tengah mendalami dan melakukan analisis terkait dengan kasus dugaan fetish mukena terhadap sejumlah perempuan di kota itu.

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta terkait dengan kasus tersebut.

"Setelah melakukan klarifikasi, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, termasuk koordinasi dengan ahli, kami akan melakukan gelar perkara," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan gelar perkara tersebut akan menentukan unsur tindak pidana pada aduan yang dilaporkan oleh sejumlah perempuan itu.

Hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi korban yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi minta keterangan saksi terkait kasus dugaan "fetish" mukena

Polresta Malang Kota sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang berinisial D. Status aduan dugaan fetish mukena tersebut, saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan, atau belum naik ke tahap penyidikan.

"Ini masih pada penyelidikan, belum penyidikan. Semua yang akan dianalisis," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah korban dugaan fetish mukena di Kota Malang mendatangi polresta setempat untuk melaporkan kejadian dugaan fetish mukena yang mereka alami.

Salah seorang korban berinisial AR membuat aduan terkait dengan dugaan fetish tersebut.

Kasus itu muncul usai salah seorang korban lain berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dengan dugaan fetish tersebut.

Setelah itu, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.

JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial.

Kejadian itu setelah korban tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.

Namun, foto-foto tersebut oleh terduga D tidak untuk mempromosikan produk mukenanya, tetapi mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.

Baca juga: Gilang "fetish kain jarik" divonis 5 tahun 6 bulan penjara

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021