Pada posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kami lakukan jadi 50 persen lebih dari posisi 2020 yang sebanyak hampir 22 ribu
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan DJBC telah melakukan 14 ribu langkah penindakan terhadap barang ilegal sejak awal 2021 hingga Juli dengan nilai mencapai Rp12,5 triliun.

“Pada posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kami lakukan jadi 50 persen lebih dari posisi 2020 yang sebanyak hampir 22 ribu,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Kamis.

Askolani menyatakan jumlah penindakan terhadap barang ilegal mengalami peningkatan yaitu pada 2018 sebanyak 18 ribu, 2019 sebanyak 21 ribu, 2020 sebanyak 21.900 dan 2021 hingga Juli sebanyak 14 ribu.

Baca juga: Bea cukai-BNN gagalkan penyeludupan 218,8 kilogram sabu-sabu di Aceh

Sementara itu dari sisi nilai barang, untuk tahun 2018 sebesar Rp11 triliun dari 18 ribu penindakan, 2019 sebesar Rp5,6 triliun, 2020 sebesar Rp6,3 triliun dan 2021 sebesar Rp12,5 triliun.

“Pada 2021 terjadi lonjakan, nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020 even sekarang baru bulan Juli,” ujarnya.

Sebanyak 14 ribu langkah penegahan terhadap barang ilegal senilai Rp12,5 triliun itu didominasi oleh rokok ilegal yang mencapai 41 persen, minuman keras (miras) 7 persen, narkoba 7 persen, kendaraan 6 persen serta sisanya berupa tekstil, mesin, obat-obatan, dan besi.

Hal tersebut didukung oleh kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2020 yang menyebutkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 4,8 persen.

Askolani menegaskan meskipun angka 4,8 persen masih lebih rendah dari Vietnam yang sebesar 23 persen dan Singapura 13,8 persen namun pihaknya tetap akan gencar mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Tapi dengan posisi rokok ilegal yang 4,8 persen kita terus lakukan untuk mengurangi seminimal mungkin dengan harapan ini bisa ditekan ke level di bawah 3 persen,” tegasnya.

Baca juga: Menkeu: Insentif bea dan cukai bidang kesehatan capai Rp4,58 triliun

Ia menjelaskan pihaknya berkolaborasi dengan Polri dan TNI, asosiasi pengusaha barang kena cukai maupun pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang ilegal.

Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat dan merapikan kegiatan ekonomi menjadi lebih konsisten, membantu memberantas penyelundupan barang ilegal dari luar negeri, dan meningkatkan penerimaan negara.

“Penerimaan negara ini nanti kami kembalikan kepada masyarakat dan pemda untuk membangun industri-industri yang memang melakukan kegiatan dari cukai hasil tembakau,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021