Alhamdulillah hari ini perjuangan kawan-kawan aliansi BEM se Universitas Bengkulu bersama organisasi mahasiswa telah berhasil. SK pembekuan itu resmi ditarik oleh dekan setelah dimediasi oleh rektor
Bengkulu (ANTARA) - Rektor Universitas Bengkulu (Unib) Ridwan Nurazi menyatakan bahwa Dekan Fakultas Hukum perguruan tinggi itu telah mencabut keputusan pembekuan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum di bawah kepemimpinan Maulana Taslam.

"Alhamdulillah selesai dengan kekeluargaan. Ini 'kan urusan antara anak sama bapak, jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ujungnya 'happy ending'," katanya saat diwawancarai ketika selesai memediasi antara mahasiswa dan pihak Fakultas Hukum, di Bengkulu, Selasa.

Ia menjelaskan kepastian pencabutan pembekuan tersebut setelah pihak universitas turun tangan memediasi antara pihak mahasiswa yang sejak Selasa pagi menggelar unjuk rasa dan pihak Dekanat Fakultas Hukum.

Sebelumnya, seratusan mahasiswa Unib dari lintas program studi sejak Selasa pagi menggelar unjuk rasa di depan kantor Dekanat Fakultas Hukum guna menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) dekan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan BEM Fakultas Hukum Unib.

Unjuk rasa ini bahkan sempat diwarnai kericuhan antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus. Situasi memanas ketika pihak fakultas bersikukuh tidak mau mencabut keputusan pembekuan BEM tersebut.

Massa yang memilih bertahan di halaman kantor dekanat hingga Selasa petang memaksa pihak universitas turun tangan untuk menyelesaikan persoalan.

Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu Tere Ade Rempas mengapresiasi langkah pihak universitas yang dinilai berhasil menjembatani tuntutan mahasiswa ke pihak Fakultas Hukum Unib.

Dengan pencabutan SK tersebut, kata dia, maka kepengurusan BEM Fakultas Hukum Unib di bawah kepemimpinan Maulana Taslam kembali aktif.

"Alhamdulillah hari ini perjuangan kawan-kawan aliansi BEM se Universitas Bengkulu bersama organisasi mahasiswa telah berhasil. SK pembekuan itu resmi ditarik oleh dekan setelah dimediasi oleh rektor," kata Ade.

Selain mencabut SK pembekuan, dalam dialog bersama antara mahasiswa dan pihak Fakultas Hukum itu juga menyepakati agar seluruh persoalan kampus yang melibatkan mahasiswa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unib mengeluarkan SK nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu periode 2021-2022.

SK tersebut menegaskan jika nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan BEM Fakultas Hukum Unib periode 2021-2022 tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun atas nama BEM fakultas.

Gubernur BEM Fakultas Hukum Unib Maulana Taslam mensinyalir pembekuan tersebut karena serangkaian kritik yang disampaikan BEM Fakultas Hukum ke pihak kampus melalui akun instagram mereka @bem.fhunib.

Adapun kritik yang dilayangkan itu terkait pelayanan pihak kampus kepada mahasiswa, diantaranya soal administrasi akademik yang berbelit dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.

Baca juga: KNPI Bengkulu kecam pembekuan BEM FH Unib

Baca juga: UNIB selesaikan tugas dari Kemendes PDTT tulis 20 buku

Baca juga: KKP-Unib pasang dua alat deteksi tsunami di perairan Bengkulu

Baca juga: Unib-PT Telkom Ujicoba "Kampung Digital"


 

Pewarta: Carminanda
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021