Cibinong, Bogor (ANTARA) - Manajemen mal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih terkendala menerapkan regulasi yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 mengenai persyaratan wajib vakasin bagi pengunjungnya.

"Masih ada kendala sih, banyak (pengunjung) yang belum download aplikasinya. Handphone, aplikasi, sinyal kadang bermasalah, ada juga yang sertifikat vaksin tidak tertera di aplikasi," ungkap Public and Media Realation Cibinong City Mall (CCM), Yunati Alinda saat dihubungi Antara di Bogor, Jumat.

Menurut dia, tak sedikit pengunjung mal yang merasa risih lantaran umumnya tak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan kartu vaksin, sehingga harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi untuk diperbolehkan masuk mal.

"Banyak yang merasa harus download aplikasi ini ribet dan menyulitkan pengunjung," terang Yuna.

Ia menyebutkan bahwa pengunjung mal kini sudah relatif ramai, meski beberapa tenant di CCM belum semua buka, seperti bioskop dan tempat bermain anak.

Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin mewajibkan setiap pengunjung mal sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4.

"Sesuai anjuran pemerintah pusat masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan serifikat vaksinasi," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/8).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021