Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengatakan insiden atau upaya pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, seharusnya tidak terjadi jika ekspresi keadilan dapat diterjemahkan melalui jalur formal.

"KY mengimbau agar ekspresi keadilan dapat diterjemahkan melalui jalur formal, misalnya upaya hukum," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal itu ia sampaikan terkait insiden atau upaya pemukulan terhadap Hakim Khamozaro Waruwu oleh aktivis antimasker Banyuwangi M Yunus Wahyudi usai sidang.

Baca juga: JPU tolak nota keberatan terdakwa penganiaya hakim

Di satu sisi, KY, sebut Miko memahami bahwa ada perasaan adil atau tidak adil terkait suatu putusan di lembaga peradilan. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan, akan jauh lebih baik dengan menempuh jalur hukum.

Bahkan, kata Miko, apabila masyarakat merasa ada dugaan pelanggaran perilaku hakim misalnya saat memeriksa, mengadili, atau memutus suatu perkara bisa mengadukan atau melaporkannya ke KY.

"KY berharap semua pihak dapat menahan diri apalagi sampai mengarah pada perbuatan kekerasan fisik," ujar dia.

Baca juga: Hakim PN Jakpus jadi korban pemukulan pengacara

Insiden atau upaya pemukulan terhadap hakim diketahui terjadi di PN Banyuwangi. Dari rekaman video yang beredar, diketahui aktivis antimasker Banyuwangi M Yunus mencoba memukul hakim usai sidang berlangsung.

Beberapa saat setelah sidang ditutup oleh majelis hakim, Yunus tampak langsung berdiri sambil berteriak dan melompat ke meja sembari mencoba memukul hakim yang mengadili perkaranya.

Kejadian tersebut sontak membuat suasana sidang menjadi gaduh dan petugas keamanan yang berjaga langsung mengamankan Yunus agar tidak kembali menyerang hakim.

Baca juga: Ikahi sesalkan kasus pemukulan hakim di PN Jakpus

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021