Balikpapan (ANTARA) - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengingatkan siapa pun yang menampung dan menyembunyikan terduga teroris dapat dianggap turut serta pada kejahatan tersebut dan bisa dipidanakan.

"Terduga teroris menganggap aman di sini (Kaltim) karena ada jaringan mereka yang menyembunyikan mereka. Ada keluarga, atau kerabatnya yang bersedia menampung,” kata Irjen Pol Rudolf Nahak di Balikpapan, Kamis.

Padahal perbuatan itu bisa dikenakan jerat pidana seperti disebutkan Pasal 55 dan 56 KUHP karena dianggap turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana.

Sebelumnya Kapolda Rudolf Nahak mengkonfirmasi penangkapan dua orang terduga teroris di Balikpapan pada akhir pekan lalu. Pasangan suami istri SN dan RR ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kawasan Balikpapan Baru.

Baca juga: Jumlah teroris yang ditangkap Densus 88 bertambah jadi 53 orang

Penangkapan terduga teroris ini adalah yang kesekian kalinya di Kalimantan Timur. Yang terbesar adalah penangkapan Ali Imron dan Mubarak, 13 Januari 2003, di Pulau Brukang, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, di kawasan delta Sungai Mahakam. Ali Imron adalah bagian dari 9 pengebom yang meledakkan Paddy’s Club dan Sari’s Café di Legian, Kuta, Bali 12 Oktober 2002, yang menewaskan 180 orang dari berbagai negara.

“Karena memang mereka menganggap di Kaltim itu aman,” ulang Kapolda.

Karena itu Kapolda minta jajarannya agar tidak pernah mengendorkan pengawasan, baik di Balikpapan maupun wilayah Kaltim lainnya. Ia juga tolong kepada masyarakat agar turut membantu mengawasi lingkungannya masing-masing.

Baca juga: Polisi: Yayasan amal Syam Organizer milik teroris JI

"Jika ada hal-hal yang tidak biasa di wilayahnya tolong lapor,” kata Kapolda, seraya menegaskan polisi terus melakukan pemantauan pada kelompok-kelompok teroris tersebut.

Pasangan suami istri SN dan RR yang baru ditangkap tersebut adalah bagian dari 37 orang terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di 10 provinsi. Untuk sementara selain mengkonfirmasi penangkapan, polisi belum memberi keterangan tambahan.

Dari pengacara Yudi Alimin dari Kantor Hukum Abdul Rais dan Rekan diketahui kantor hukumnya diminta MD, anak dari pasangan SN dan RR, untuk mendampingi kedua orangtuanya.

Tak lama berselang setelah penangkapan SN dan RR, polisi menggeledah kediaman pasangan tersebut. Polisi menyita laptop, buku tabungan, dan handphone.

Baca juga: Terduga teroris ditangkap di Kaltim jaringan Sibolga dan Lampung

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021