Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kg dalam kemasan teh hijau.

“BNN RI berhasil menjalankan Raid Planning Execution (RPE) narkotika yang berada di dua tempat berbeda,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Utama BNN RI, Jakarta Timur, Kamis.

Ada pun dua upaya penyelundupan tersebut dilakukan Jaringan Thailand-Aceh Timur dan Jaringan Aceh. Penangkapan yang dilakukan BNN terjadi pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2021 sehingga berlangsung tepat beberapa hari sebelum peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: BNN musnahkan 794,62 kg sabu hasil sita Januari-Mei 2021

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penindakan, sebanyak 324,3 kg sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Golden Triangle, yakni wilayah penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.

“Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, BNN RI berhasil menangkap satu orang tersangka Jaringan Thailand ke Aceh Timur yang berinisial Sy,” ucap Petrus Reinhard.

Kronologi lengkap pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN kepada Sy. Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).

Baca juga: BNN sita 212,39 kg sabu dan 19.700 butir ekstasi jaringan Dumai-Madura

Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh.

“(Ditangkap, red) dengan barang bukti seberat 218,8 kg,” tutur Petrus Reinhard.

Selanjutnya, pada kasus kedua, BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh pada tanggal 13 Agustus 2021, yang berinisial B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R. Melalui penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 218,8 kg.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Baca juga: Herman Hery minta BNN buat langkah terobosan atasi darurat narkoba

Petrus Reinhard menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) sehingga perang melawan narkotika, atau yang biasa diserukan dengan slogan war on drugs, menjadi perhatian khusus BNN dan didukung jajaran Kedeputian Brantas dan BNNP di seluruh Indonesia.

“(Keberhasilan, red) ini merupakan bentuk kerja sama BNN sebagai leading sector dan didukung dengan semua kementerian dan lembaga terkait, terutama rekan Bea Cukai,” ucap Petrus Reinhard.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021