ANTARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang dari tanggal 17 hingga 23 Agustus mendatang. Namun berbeda dengan PPKM periode sebelumnya, sejumlah kelonggaran diberlakukan dalam periode ini, sekalipun sejumlah atueran ketat tetap harus dipenuhi. Di Kota Tangerang, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal mulai beroperasi kembali dengan menerapkan aturan dan persyaratan bagi pengunjung dan juga karyawan toko. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Rinto A Navis)