Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Asahan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi dari Medan, Jumat, membenarkan berkas perkara narkoba lima anggota DPRD Labura tersebut akan diserahkan ke JPU.

Ia menyebutkan, saat ini penyidik Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara narkoba itu, dan juga sejumlah barang bukti.

"Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu pula.
Baca juga: Lima anggota DPRD Labura ditangkap saat dugem, positif narkoba


Sebelumnya, Polres Asahan menahan lima anggota DPRD Labura karena terlibat kasus narkoba.

Kelima anggota DPRD itu adalah JS, MAB, KAP, GK, dan PG.

Selain lima anggota dewan tersebut, Polres Asahan juga menahan sembilan orang tersangka lainnya.

Sembilan warga itu ikut ditangkap bersama tersangka lima anggota DPRD Labura, di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan.

Belasan tersangka yang terbukti menggunakan narkoba itu ditahan di Mapolres Asahan.

Lima anggota DPRD Kabupaten Labura diamankan polisi saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (7/8), dan mereka dinyatakan positif narkoba.

Kelima wakil rakyat yang diamankan yakni JS, MAB, KAP, GK, dan PG.Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang "dugem".
Baca juga: Polres Asahan tahan lima anggota DPRD Labura terlibat Narkoba
Baca juga: Polisi tetapkan 5 anggota DPRD Labura tersangka penggunaan narkoba

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021