Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani mengatakan masih adanya sejumlah perusahaan yang diskriminatif terhadap pelamar penyandang disabilitas.

Dia menemukan adanya keharusan bagi pelamar penyandang disabilitas untuk melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter/ rumah sakit.

"Dan syarat upload video berisi kegiatan keseharian padahal untuk calon-calon pekerja yang lain tidak seperti itu," kata Elvi dalam webinar serial live consultation bertema "Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Stafsus Presiden koordinasikan kebutuhan difabel saat vaksinasi

Dia mengatakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Perundangan ini juga mewajibkan pemerintah dan swasta untuk mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari keseluruhan pegawainya untuk penyandang disabilitas.

Menurut dia, sejak lahirnya UU ini, perubahan positif terjadi dalam dunia ketenagakerjaan.

"Terlihat dari hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya," tutur Elvi.

Sementara di Undang-undang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berinteraksi dan bekerja dengan baik.

Namun demikian, masih minimnya pemahaman dari perusahaan pemberi kerja tentang disabilitas menimbulkan persepsi yang salah tentang penyandang disabilitas.

"Bahwa penyandang disabilitas selalu diidentikkan dengan kondisi sakit dan tidak mandiri sehingga menimbulkan ketidakadilan dan sikap diskriminatif," paparnya.

Baca juga: Angkie Yudistia: Data jadi kendala pemenuhan hak disabilitas
Baca juga: Kemensos prioritaskan akses-informasi vaksin COVID-19 disabilitas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021