Jakarta (ANTARA) - Italia mewajibkan turis untuk menunjukkan "green pass" yang memperlihatkan bukti vaksinasi, tes negatif terbaru atau tes telah sembuh dari COVID-19, untuk mengakses tempat wisata atau tempat seperti bar, restoran dan kafe.

"Green pass" ini bisa diperlihatkan lewat gawai atau dalam bentuk kertas, didapatkan oleh orang yang bisa menunjukkan bukti bahwa mereka sudah mendapat vaksin COVID-19, negatif dari virus dalam 48 jam terakhir, atau sudah sembuh dari COVID-19 dalam kurun enam bulan terakhir.

Aturan ini berlaku untuk usia di atas 12 tahun. Dikutip dari Independent, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Uni Eropa dan kawasan Schengen valid di Italia, begitu juga sertifikat yang dikeluarkan Amerika Serikat, Kanada, Jepang dan Israel.

"Green pass" membuat pemiliknya bisa masuk ke area dalam ruangan tempat makan dan minum, acara budaya dan olahraga, museum dan institusi budaya lain, kolam renang, gym, aula olahraga, spa, konferensi, taman bermain hingga kasino.

Mulai 1 September, "green pass" juga diwajibkan untuk naik pesawat, kapal, kereta dan layanan bus jarak jauh.

Baca juga: Italia wajibkan "Green Pass" COVID bagi para guru

Baca juga: COVID-19 melonjak, Italia perluas penggunaan "Green Pass"

Baca juga: Serba-serbi paspor vaksin yang sudah berlaku di Uni Eropa

Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021