Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan pihaknya terus mendorong pengurangan penggunaan merkuri di penambangan emas skala kecil mengingat sektor tersebut menyumbang 20 persen produksi emas nasional.

"Komitmen pemerintah terhadap upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia telah dimulai sejak 2017 ketika Presiden menetapkan program penghapusan merkuri pada pertambangan emas skala kecil sebagai program prioritas nasional," kata Wamen LHK Alue dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Selasa.

Pertambangan emas skala kecil harus dibina, terutama tata kelola dan proses pengolahannya dengan menerapkan praktik yang ramah lingkungan.

Hal itu penting mengingat pertambangan emas skala kecil menyumbang 20 persen produksi emas nasional.

Baca juga: KLHK: Sinergi pusat dan daerah penting kurangi penggunaan merkuri

Baca juga: KLHK paparkan capaian penghapusan merkuri di Indonesia


"Untuk mencapai hal tersebut KLHK telah memberikan alat percontohan pengolahan emas tanpa merkuri dan menjadikan program prioritas nasional," ujar Alue.

Hal serupa juga dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, yang menyebut sektor itu disinyalir sebagai pengguna serta kontributor terbesar pelepasan emisi merkuri ke lingkungan hidup selain sektor kesehatan, manufaktur dan energi.

Penggunaan merkuri yang tidak dikelola baik, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.

Sehingga diperlukan langkah pengurangan dan penghapusan merkurki, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

Vivien menjelaskan penghapusan penggunaan merkuri di sektor pertambangan skala kecil harus dilakukan juga dengan transformasi ekonomi sosial masyarakat penambang.

"Jadi ketika kita melarang penggunaan merkuri kita juga harus memperhatikan alih pekerja, pendapatan dari yang biasa menambang kemudian berikan solusi. Kemudian setelah memberantas penambangan yang mengguna merkuri, kemudian kita harus upaya pemulihan lahan terkontaminasi," ujarnya.

Merkuri sendiri dapat menyebabkan penyakit yang disebut sebagai minamata. Sebuah sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan keracunan akut merkuri yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan kegilaan.

Untuk itu telah ditetapkan Konvensi Minamata sebagai pakta internasional yang dibuat melindungi kesehatan dan lingkungan hidup. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu dan akan menjadi tuan rumah Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata yang diadakan November 2021 secara virtual dan tatap muka pada Maret 2022 di Bali.*

Baca juga: COP-4 Konvensi Minamata akan digelar November 2021 dan Maret 2022

Baca juga: Cemaran merkuri pada ikan karang di Teluk Kayeli lebihi pedoman FSANZ

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021