Jakarta (ANTARA) - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue berharap agar pemerintah meningkatkan kewenangan lembaga MRP dalam mengawal implementasi revisi kedua dari Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

“Kami berharap untuk di 20 tahun kedua ini, MRP didudukkan sesuai dengan tugas dan wewenang untuk memproteksi, mengafirmasi, dan memberdayakan otonomi khusus,” kata Dorince dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin.

Peningkatan kewenangan MRP dinilai oleh Dorince dapat memaksimalkan pengawalan proses pemenuhan kebutuhan orang asli Papua (OAP) dan kesejahteraan OAP ketika pemerintah mengimplementasikan UU Otsus Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Selain itu, Dorince juga mengatakan bahwa di dalam pasal-pasal UU Otsus Papua yang mengalami perubahan, MRP tidak terlibat dalam proses pengawasan pelaksanaan Otsus Papua.

Baca juga: Kemendagri: Perlu peningkatan SDM untuk Otsus Papua
Baca juga: Sekda Kota Jayapura: UU Otsus Papua bantu penuhi hak masyarakat adat
Baca juga: Akademisi Uncen: Masyarakat adat adalah mitra strategis pemerintah


Terlebih, akan dibentuk badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin oleh wakil presiden, yaitu Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3), dalam rangka mengawal dan meningkatkan efektivitas pembangunan di Papua.

Bagi Dorince, kedua hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait wewenang dan posisi MRP dalam implementasi UU Otsus Papua. “Seperti apa posisi MRP nanti kalau ada badan khusus ini?”

Padahal, menurut Dorince, lembaga MRP merupakan lembaga yang paling tepat untuk mengawal hak-hak dasar dari masyarakat adat asli Papua, sehingga pemberian kewenangan kepada MRP dapat mengakselerasi peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak dari OAP.

Anggota MRP ini juga berpendapat, peningkatan kewenangan MRP dapat menjadikan lembaga tersebut sebagai jembatan untuk menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan lembaga-lembaga lainnya dengan para OAP.

“Kami harap agar mekanisme ini bisa diatur, sehingga kami juga bisa melakukan kontrol dan pengawasan,” tuturnya.

Pada tanggal 15 Juli 2021, DPR RI telah menyetujui untuk mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Adapun tujuan dari UU Otsus Papua adalah mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.

Dorince menginginkan agar MRP dapat diberikan wewenang dan fungsi yang memungkinkan lembaga tersebut untuk berperan lebih aktif dalam mewujudkan tujuan dari UU Otsus Papua.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021