Data-data ini, menggambarkan keberlangsungan atau geliat usaha perikanan tangkap di lapangan tidak surut,
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Wahyu Muryadi menyatakan keberlangsungan usaha perikanan tangkap tak surut meski di tengah pandemi COVID-19, yang terindikasi dari masih terserapnya banyak tenaga kerja sektor perikanan.

“Geliat usaha perikanan tangkap tersebut secara langsung menyerap tenaga kerja (awak kapal perikanan), karena tidak mungkin kapal perikanan dapat beroperasi tanpa adanya awak kapal perikanan,” ujar Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa untuk memastikan ada atau tidaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usaha perikanan tangkap, maka dapat dilihat dari aspek pelaku usaha (pemilik kapal perikanan) yang memohon izin baru atau perpanjangan izin.

Berdasarkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Izin Uzaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) per Juli 2021, jumlah pelaku usaha atau pemilik kapal perikanan yang memohon izin baru maupun perpanjangan izin, angkanya stabil dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.

“Data-data ini, menggambarkan keberlangsungan atau geliat usaha perikanan tangkap di lapangan tidak surut,” ujar dia.
Baca juga: PPKM diperpanjang, siapkan ekonomi alternatif untuk pekerja perikanan

Pada subsektor perikanan tangkap, disampaikan bahwa pola hubungan kerja antara pemilik kapal perikanan atau pemberi kerja dengan awak kapal perikanan yang berarti pekerja, didominasi oleh perjanjian kerja waktu tertentu. Yaitu, hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam praktiknya, lanjut dia, perjanjian kerja laut berdasarkan trip operasi kapal perikanan yang durasinya tergantung dari ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan daerah operasi penangkapan.

“Dengan pola hubungan kerja tersebut, maka tidak dapat disimpulkan ada atau tidaknya PHK pada sektor perikanan tangkap,” terangnya.

Baca juga: Perjanjian Kerja Laut harus berorientasi kesejahteraan buruh perikanan
Baca juga: Menaker tegaskan komitmen pelindungan ABK perikanan Indonesia


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021