Penanganan pandemi COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengingatkan penanganan pandemi COVID-19 merupakan kerja kolektif dan tidak bisa sendiri-sendiri apalagi sampai menyalahkan personal individu.

"Penanganan pandemi COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu ditegaskan keberhasilan penanganan COVID-19 tidak bisa hanya dibebankan pada satu individu. Apalagi sampai menyudutkan pribadi seseorang.

Seperti diketahui, belakangan kerap muncul narasi yang mengaitkan penanganan pandemi terhadap kepentingan personal. Jika penanganan mengarah atau menunjukkan keberhasilan maka menjadi insentif bagi kepala daerah.

Sebaliknya, ketika kondisi pandemi meningkat maka kesalahan langsung dibebankan kepada pemerintah pusat. Padahal penanganan pandemi tanggung jawab bersama. "Ini adalah kerja nasional, berjenjang terus ke bawah," ujar Hamdi.

Ia mengingatkan penanganan COVID-19 tidak boleh menjadi objek politik yang bermuara pada saling klaim. Ke depan, pemerintah pusat diharapkan bisa segera mengurangi kepentingan politik dalam penanganan pandemi. Tujuannya, agar tidak mengganggu upaya memutus mata rantai penularan virus.

Baca juga: Menkes tekankan pentingnya perubahan perilaku dalam penanganan pandemi

Baca juga: Kemenperin dorong industri elektronika ikut percepat penanganan Covid


Di sisi lain, Koordinator Sahabat Airlangga, Deden Nasihin mengatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto terus berusaha fokus mengatasi pandemi COVID-19.

"Sebagai Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto terus fokus membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dan membantu UMKM keluar dari kondisi sulit," ucap dia.

Sejumlah kebijakan terus dilakukan pemerintah demi membantu masyarakat terdampak, mulai dari insentif senilai Rp1,2 juta untuk pelaku usaha warung, pedagang kaki lima hingga pedagang warteg.

Selama pelaksanaan PPKM, Menko bidang Perekonomian tersebut juga melanjutkan skema diskon listrik selama tiga bulan, berlaku hingga Desember 2021 untuk 32,6 juta pelanggan.

Kemudian termasuk pula menyiapkan dana bantuan senilai Rp10 triliun untuk Kartu Pra-Kerja dan subsidi upah. Rincian-nya yakni bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun dan Rp1,2 triliun untuk Kartu Pra-Kerja.

Baca juga: Relaksasi dilakukan 26 Juli jika ada perbaikan penanganan COVID

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021