Relaksasi itu perlu diawasi guna minimalisasi penyebaran COVID-19.
Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung menindaklanjuti adanya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengawasi aktivitas sektor bisnis mulai dari pertokoan hingga kuliner.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya menyebutkan sejumlah sektor bisnis itu kini memang diberi relaksasi sesuai dengan Inmendagri.

"Relaksasi itu perlu diawasi guna minimalisasi penyebaran COVID-19," kata Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Ulung mengatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan pemkot dan TNI dalam kebijakan sesuai dengan peraturan wali kota.

"Kami akan lakukan pengawasan terhadap toko dan rumah makan yang saat ini sudah diberikan kelonggaran," kata Ulung.

Pasalnya, kata dia, kini kepolisian pun sudah memperlonggar penutupan jalan raya di Kota Bandung. Kini penutupan hanya pada malam hari dan hanya di wilayah pusat Kota Bandung.

Dengan kelonggaran penutupan jalan itu, menurut dia, mobilitas masyarakat atau pengelola sektor bisnis pertokoan dan kuliner perlu pengawasan secara optimal.

"Kami juga lakukan pembukaan dan tidak dilakukan penutupan lagi sehingga bisa dalam keadaan normal di Kota Bandung dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan," kata Ulung.

Adapun saat ini beberapa indikator penyebaran COVID-19 di Kota Bandung mulai mengalami penurunan, mulai dari penurunan kasus aktif, pertambahan kesembuhan, dan penurunan tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit.

Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Kota Bandung berada pada angka 7.062 orang. Sebelumnya, angka kasus aktif di Kota Bandung lebih tinggi pada hari Minggu (1/8) sebanyak 9.118 orang.

Angka kesembuhan juga meningkat drastis di awal Agustus 2021. Pada hari Minggu (1/8) pertambahan kesembuhan sebanyak 67 orang, lalu pada hari Senin (2/8) bertambah sebanyak 2.069 orang.

Baca juga: Dua tempat bimbingan belajar di Jakarta Barat ditindak

Baca juga: Dukung PPKM, TransJakarta kurangi operasional armada bus

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021