Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Charisal Akdian Manu soal dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

Charisal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. KPK, Selasa (3/8), memeriksa Charisal dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia.

"Tim penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR RI pada tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK dalami peran tersangka dalam proses pengesahan RAPBD Jambi

KPK juga menginformasikan dua saksi untuk tersangka Yudi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/8), yaitu wiraswasta Us Us Ustara dan Rikit Framanik selaku ibu rumah tangga.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi, yaitu Us Us Ustara (wiraswasta) dan Rikit Framanik (ibu rumah rangga). KPK mengimbau mereka untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.

Baca juga: KPK sebut pengukuhan lagi penyelidik-penyidik konsekuensi alih status

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Baca juga: Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara segera disidang

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR RI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021