Jakarta (ANTARA) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat tetap memeriksa pengendara terkait kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan saat penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 3-9 Agustus 2021.

Pihak kepolisian mengimbau para pengendara yang bekerja pada sektor non esensial dan non kritikal tetap tidak beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Warga Jakbar diingatkan kembali taati prokes saat perpanjangan PPKM

"Iya kan itu memang masih diberlakukan supaya aturan-aturan dalam PPKM baik faktor esensial maupun krusial masih berjalan dengan baik" kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 lanjutan ini, Ady mengaku belum ada instruksi penjagaan agar lebih diperketat dari sebelumnya.

Walau demikian, Ady berharap masyarakat terutama pengendara yang hendak masuk wilayah Jakarta tidak memanfaatkan penyesuaian PPKM lanjutan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Seperti kita ketahui ada beberapa kelonggaran- kelonggaran yang diberikan pemerintah. Kita menyesuaikan, tentunya tetap memperhatikan kriteria-kriteria yang diperbolehkan," ujar Ady.

Untuk diketahui, di Jakarta Barat terdapat tiga titik penyekatan, yakni Jalan Daan Mogot Raya Kilometer 11, Jalan Joglo Raya, dan kawasan Kalideres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Senin.

Baca juga: PPKM diperpanjang sepekan, Wagub DKI harap pandemi semakin membaik

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," ungkap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," tutur Presiden Jokowi.

Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, maka kebijakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 pada hari-hari terakhir.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian," ungkap Presiden.

Dalam situasi apapun, tegas Presiden Jokowi, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan , memfasilitasi isolasi mandiri serta upaya-upaya sosial lainnya," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca juga: Jumlah penumpang di Terminal Kalideres alami penurunan 80 persen

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021