Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat.

Kedua, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021 tertanggal 3 Juni 2021.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU setempat.

Baca juga: KPU sebut MK tak berwenang periksa gugatan sengketa Pilgub Kalsel

Hal itu merujuk pada Putusan KPU Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan MK Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan mahkamah berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021.

Perolehan suara hasil pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, yakni untuk pasangan calon nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar dan Idlinsyah Harahap dan pasangan nomor urut 4 Abd Roni dan Ahmad Jais masing-masing nol suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 yakni Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar memperoleh 440 suara, pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar mendapatkan 410 suara.

Terakhir, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Suhari Pane dan Irwan Indra mendapatkan satu suara. Total terdapat 851 suara sah.

Baca juga: Saksi: Cek Endra-Ratu tak ajukan gugatan hasil PSU Pilkada Jambi ke MK

Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara yang benar masing-masing, yakni pasangan calon Tigor Panusunan Siregar dan Idlinsyah Harahap sebanyak 19.552 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.381 suara dan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar mendapatkan 88.298 suara.

Selanjutnya pasangan Abd Roni dan Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan terakhir pasangan Suhari Pane dan Irwan Indra mendapatkan 12.7345 suara.

Baca juga: MK tolak gugatan pemohon Pilkada Kabupaten Mandailing Natal

Majelis hakim menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 70/PL02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 serta memerintah KPU setempat menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu sesuai amar putusan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini," ujar Anwar Usman.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021