KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pasca-putusan praperadilan tersebut, Ali mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka Angin terus dilakukan dengan melengkapi bukti dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka Angin.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7) sore.

Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Angin Prayitno

Baca juga: KPK harapkan hakim tolak gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji


Dalam putusan-nya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.

Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon, menurut hakim penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.

"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Siti.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021