Nah yang begini-begini ini perlu segera dibereskan oleh aparat penegak hukum,
Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah menyebutkan ada pihak-pihak yang diuntungkan sampai puluhan miliar rupiah terkait polemik lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI), di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Dalam pembahasan tersebut, juga terungkap beberapa temuan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan yang cukup mengagetkan bahwa dengan keadaan status quo seperti sekarang ada pihak-pihak yang diuntungkan sampai puluhan miliar, karena menyewakan atau menjual aset daerah," kata Zulkieflimansyah saat memimpin rapat evaluasi proses adendum antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang dihadiri Bupati Lombok Utara, Jaksa Pengacara Negara, dan tim pokja yang dibentuk oleh Pemprov NTB, dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Selasa.

Menurut Gubernur NTB, terhadap pengusaha yang menguasai lahan dan menyalahgunakan untuk kepentingan mendapatkan kekayaan pribadi sampai miliaran rupiah, maka ini akan dilakukan proses dan diserahkan kepada kejaksaan untuk diambil langkah-langkah segera. Gili Trawangan adalah aset pemprov dengan potensi yang mampu mendatangkan kesejahteraan.

"Nah yang begini-begini ini perlu segera dibereskan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurut Gubernur, paling utama bagi Pemprov NTB adalah akan menjadikan Gili Trawangan sebesar-besarnya memiliki kemanfaatan bagi warga asli, sesuai sistem pengelolaan aset daerah yang dibenarkan.

Selain itu, kata Gubernur NTB bahwa aset pemerintah provinsi yang ada di Gili Trawangan semata-mata untuk masyarakat sekitar. Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa pemanfaatan lahan seluas 65 hektare tersebut dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Gili Trawangan, katanya lagi.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," ujarnya pula.

Bupati Lombok Utara (KLU) H Djohan Sjamsu menyatakan sikap dan komitmennya untuk mendukung segala upaya yang dilakukan Gubernur NTB dalam pemanfaatan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare untuk masyarakat Gili Trawangan.

Bahkan ia mengatakan, apabila keputusan tidak memberikan solusi dan berpihak kepada masyarakat maupun daerah, lebih baik kontraknya diputuskan saja.

,"Pokoknya harus dapat memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat," katanya pula.

"Jadi intinya Gili Trawangan harus bisa dinikmati dan dimaksimalkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat," kata dia lagi.
Baca juga: Warga Gili Trawangan NTB bersurat ke Presiden Jokowi
Baca juga: Pemprov NTB putuskan adendum kontrak PT GTI

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021