Jakarta (ANTARA) - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dinilai dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekosistem.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menjelaskan, ada tiga hal penting dalam Permen KP 18/2021. Meliputi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, serta corrective justice.

"Dalam beberapa tahun ke belakang kita melihat ada polemik berkepanjangan soal penggunaan cantrang apakah boleh atau tidak boleh. Sebagian klaim dari akademisi ada yang mengatakan baik, sebagian tidak. Tapi bagaimana pun kebijakan publik harus firm, tidak boleh ada keragu-raguan. Saya kira Permen 18 ini memberi kepastian hukum sehingga tidak ada lagi yang ragu-ragu," urai Riza dalam forum Bincang Bahari KKP yang digelar secara virtual, Selasa.

Kemudian untuk prinsip kehati-hatian, Riza menyontohkan, penggunaan alat tangkap ikan yang diperbolehkan tetap harus mempertimbangkan sumber daya ikan yang ada di lokasi penangkapan. Langkah tersebut menurutnya tepat untuk meminimalisir terjadinya over-fishing dan pemanfaatan sumber daya perikanan di WPPNRI menjadi merata.

Sedangkan untuk corrective justice, kebijakan tersebut menata agar nelayan kecil dan besar mendapat peluang yang sama dalam memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang ada, namun di jalur penangkapan yang telah diatur. Keputusan itu dianggapnya penting karena kapasitas penangkapan dari keduanya memang tidak bisa disamakan.

"Permen KP ini perlu kita akselerasi dengan melakukan percepatan pemerataan sarana dan prasarana perikanan kita. Kedua pengarusutaman Permen KP 18 ke dalam kebijakan baik pembiayaan, perizinan, dan perlindungan nelayan. Ketiga pengawasan yang efektif," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Ari Purbayanto menilai Permen KP 18/2021 menjadi harapan besar dalam mewujudkan tata kelola perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi para nelayan. Dia juga mengapresiasi konsep penerapan ikan terukur yang diusung KKP, namun ada tantangan yang harus dihadapi yakni ketersediaan data yang valid dalam hal potensi perikanan di Indonesia.

"Ketimpangan inilah yang melalui Permen KP 18/2021 ini harapannya kita bisa memberikan harapan baik terhadap masyarakat nelayan agar mereka sejahtera. Para pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum," harapnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) beserta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai Permen KP 18/2021 bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan beserta habitatnya.

Permen KP tersebut merupakan implementasi dari konsep penangkapan terukur yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Konsep penangkapan terukur inilah yang akan menjadi jawaban dari persoalan ketimpangan di Indonesia.

Dengan konsep ini, tidak hanya jumlah tangkapan, jumlah kapal dan alat tangkap yang diatur, tapi juga fasilitas dan ekosistem industri yang menyertainya. "Terhadap aktivitas penangkapan terukur ini, kami juga sudah merencanakan untuk perbaikan atau optimalisasi pelabuhan-pelabuhan yang ada. Sehingga terjadi keseimbangan sarana dan prasarana antara yang ada di barat dan yang di timur," urainya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021