Batam (ANTARA News) - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif dan fasilitas kepada petani yang mempertahankan sawahnya dari alih fungsi lahan.

"Telah ditetapkan kebijakan insentif dan disinsentif yang diharapkan mampu memotivasi petani untuk menggarap lahannya secara lestari," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian Hilman Manan di Batam, Rabu.

Berbagai insentif yang akan diterima petani antara lain berupa insentif fiskal maupun non fiskal.

Selain insentif, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada petani berupa pemberdayaan dan perlindungan petani, kata dia, dalam Rapat Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Fasilitas yang diberikan, kata dia, antara lain berupa penguatan kelembagaan tani, penguatan akses pembiayaan atau permodalan, pengembangan sarana dan prasarana pertanian, pendidikan, kesehatan serta pemasaran hasil pertanian.

"Pemberian fasilitas dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani, terutama untuk mencari solusi terhadap permasalahan sektor pertanian terkait pemanfaatan ruang," kata Hilman.

Pemberian insentif dan fasilitas itu, kata dia, diatur dalam UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, untuk penerapannya masih dibutuhkan PP yang saat ini sedang dirumuskan.

Menurut dia, insentif dan fasilitas sangat dibutuhkan para petani agar melestarikan sawah yang dimiliki.

Berasarkan data yang dimiliki Kementerian Pertanian, lahan sawah terus berkurang dari tahun ke tahun.

"Kurun waktu 1999-2003, neraca lahan sawah sudah menunjukkan angka negatif 422.857 ha," kata dia.

Fakta empiris menyebutkan alih fungsi lahan dipicu rendahnya tingkat pendapatan petani yang diperoleh dari usaha taninya.

UU No.41 tahun 2009, kata dia, memiliki filosofi tetap menjaga eksistensi Indonesia sebagai negara agraris, terwujudnya stimulus bagi petani, terjaganya ketahanan pangan nasional, perlindungan dan penegakan hukum dan integrasi sektor dalam sistem tata ruang wilayah.
(Y011/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010