melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan listrik meski ada diskon, terkhusus selama penerapan PPKM Darurat. "Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat, seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida Mulyana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Rida menyampaikan pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan tersebut.

Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak COVID-19 sampai dengan triwulan IV atau Desember 2021. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik itu diberikan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan pelanggan golongan rumah tangga daya 450 voltampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Ketentuan reguler atau pascabayar rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan ketentuan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen Perpanjangan diskon tarif juga diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan ketentuan stimulus reguler sebesar 25 persen biaya pemakaian dan biaya beban dan ketentuan stimulus prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA), pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).

Kemudian, stimulus ketenagalistrikan juga diberikan dengan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai dengan S-2/TR 900 VA); pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Pada semester I tahun 2021, realisasi anggaran mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun dengan rincian diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban serta abonemen sekitar Rp2,26 triliun. Lebih lanjut Rida menyampaikan pemerintah berharap PLN menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan tersebut.

"PLN juga diharapkan melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen," ujar Rida.

Baca juga: Pemerintah perpanjang stimulus ketenagalistrikan hingga Desember 2021
Baca juga: RUPS PLN putuskan pergantian 4 komisaris
Baca juga: PLN jalin kerja sama industri biomassa co-firing PLTU batu bara

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021