Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan keterangan terkait kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19.

Anggota Polrestro Jakarta Barat juga tengah berkoordinasi dengan salah satu saksi ahli lainnya untuk dimintai keterangan.

"Hari ini kita periksa ahli BPOM dan juga penyidik berkoordinasi dengan satu ahli akademisi yakni ahli perdagangan juga untuk mengambil keterangan ahlinya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi Polri tindak penimbun obat penyembuhan COVID-19

Fahmi tidak menjelaskan materi penyidikan yang ditanyakan polisi kepada saksi ahli pada pemeriksaan tersebut.

Selain memeriksa saksi, petugas juga mengirimkan barang bukti berupa penyimpan data "CPU" dan rekaman kamera tersembunyi ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dia pun enggan menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan barang bukti tersebut. "Itu ranahnya dari forensik mabes karena pemeriksaan agak mendetail," kata Fahmi.

Baca juga: Bamus Betawi dukung Polda Metro bongkar jaringan penimbun obat

Meskipun sudah mengantongi beberapa barang bukti, Fahmi menyatakan tak menutup kemungkinan akan menambah saksi dan bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Untuk diketahui, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin kemarin.

Ruko berlantai tiga itu digeledah karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Baca juga: Ketua DPD RI minta Polri tindak oknum penimbun obat COVID-19

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021