Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berupaya mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di seluruh Pulau Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Merespon kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Paling tidak, ada empat (4) SE yang dikeluarkan oleh masing-masing direktorat di Kemenhub, yakni SE Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, serta Ditjen Perkeretaapian.

Secara umum, penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat mewajibkan pelaku perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali menunjukkan kartu telah mendapat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Kebijakan yang memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ini belum pernah dilakukan pemerintah dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, baik pada Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga kebijakan PPKM Mikro.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (2/7) lalu mengatakan bahwa SE yang dikeluarkan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Efektifkah Vaksin Mencegah Penularan COVID-19?

Seperti diketahui, lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia umumnya terjadi usai libur panjang atau hari raya. Pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya penularan COVID-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono berpendapat bahwa vaksinasi memang menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun demikian, dia menegaskan, vaksinasi tidak akan membuat seseorang kebal terhadap virus tersebut, sekalipun dalam pandemi COVID-19 sudah mendapatkan dosis vaksinasi secara lengkap.

Menurut dia, hasil tes negatif COVID-19 melalui tes PCR atau Antigen masih menjadi syarat perjalanan yang utama. Selain itu, penerapan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan juga harus terus ditingkatkan.

Senada dengan hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah agar kebijakan surat vaksin untuk syarat perjalanan dilakukan sebagai pendamping dari hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan swab PCR atau Antigen.

"Sertifikat vaksin itu sebaiknya sebagai pendamping saja. Misalnya kalau belum divaksin, tunjukkan hasil negatif PCR. Kemudian kalau sudah divaksin, cukup pakai Antigen," kata Djoko.

Dengan demikian, orang yang melakukan pergerakan diharapkan dalam kondisi yang benar-benar sehat dan tidak terpapar COVID-19.

Mobilitas Penumpang Turun, Angkutan Logistik Naik

Sepekan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, penurunan mobilitas penumpang terpantau di sejumlah simpul-simpul transportasi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pada penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 terpantau produktivitas lintas harian penumpang turun hingga 49 persen, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Sementara, kendaraan penumpang turun 54 persen, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari.

Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, atau turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya, pada 5 Juli yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.

Yang terbaru, pada Jumat (9/7) Kemenhub melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021. Selanjutnya, SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.

Secara umum, perubahan dalam kedua SE tersebut adalah menambah ketentuan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan kereta api untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan, yang berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik.

Tidak hanya itu, masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.

Meski mobilitas masyarakat dibatasi pada masa PPKM Darurat, kabar baiknya adalah kinerja angkutan logistik tercatat mengalami peningkatan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, semenjak diberlakukannya PPKM Darurat terjadi kenaikan angka mobilitas dari kendaraan logistik secara signifikan.

Dirjen Budi mengatakan, distribusi logistik yang melintasi penyeberangan Merak-Bakauheni mengalami peningkatan hingga 15 persen.

Menurutnya, peningkatan tersebut diakibatkan dengan tingginya kebutuhan masyarakat selama masa PPKM dan merupakan pengecualian bagi kendaraan logistik yang tidak diberlakukan penyekatan.

Tidak hanya itu, Kinerja angkutan barang PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga terus menunjukkan tren positif pada Semester I 2021, dengan melayani angkutan barang sebanyak 23,6 juta ton, naik 6 persen dibanding dengan Semester I 2020 dimana KAI mengangkut 22,1 juta ton barang.

Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat tren angkutan logistik selama pra PPKM dan pasca PPKM Darurat relatif stabil dan cenderung peningkatan, khususnya di Merak-Bakauheni. Data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Bakauheni ke Merak pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.828 unit atau naik 4,1 persen bila dibandingkan rata-rata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.716 unit.

Pemerintah meminta masyarakat agar menunda perjalanan hingga situasi kondusif. Masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19.

Berhasil atau tidaknya kebijakan dalam menekan lonjakan kasus positif COVID-19 akan terlihat dalam beberapa waktu ke depan, hingga berakhirnya masa PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang. Di sisi lain, pemulihan ekonomi di masyarakat yang terdampak pandemi juga perlu terus diupayakan. Inilah saatnya seluruh elemen bangsa bersinergi dan berkolaborasi untuk mengatasi pandemi, sekaligus membangkitkan perekonomian.

Baca juga: Kemenkominfo sebut mobilitas masyarakat di tiga provinsi menurun
Baca juga: Luhut: Penurunan mobilitas masyarakat di Jateng-DIY menggembirakan

 

Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021