ANTARA - Seiring naiknya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menjadi PPKM darurat pada 3 daerah di Sumatera Barat, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar, hanya melayani pelaku perjalanan untuk sektor esensial dan sektor kritikal. KAI menegaskan aturan ini diterapkan di seluruh stasiun di Sumbar, selama PPKM darurat berlangsung. (Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Farah Khadija)