Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018
Lubuksikaping (ANTARA) - Seekor satwa dilindungi jenis kucing kuwuk, telah memakan ternak ayam milik warga dan akhirnya dievakuasi serta dilepaskanliarkan kembali oleh Resor KSDA Pasaman ke kawasan alam hutan Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.

"Benar, BKSDA Sumbar melalui Resor KSDA Pasaman telah melepasliarkan kucing kuwuk ke dalam kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang, pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (10/7) siang," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Sikaping, Sabtu.

Sebelumnya kucing kuwuk itu telah memakan ternak ayam milik Feri warga Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Kucing kuwuk itu tertangkap di dalam kandang ayamnya. Lalu Feri melaporkan peristiwa tersebut ke petugas BKSDA Sumbar.

Ade Putra menjelaskan selanjutnya satwa tersebut dievakuasi ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman untuk diobservasi. Hasil observasi, satwa itu  diketahui berkelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun, tidak terdapat luka atau cacat sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak 2002, ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Ia menyebutkan kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka.

Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.

Kucing itu juga memiliki nama lokal yakin harimau buluh, kucing buluh, atau kucing lalang.

"Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018," ujar Ade Putra.

Baca juga: PN Palembang vonis penjual kucing kuwuk dua tahun enam bulan penjara

Baca juga: Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi akui transaksi via facebook


 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021