pelaku menyimpan ganja di kamar kontrakan,
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menyita sekitar 50 kilogram (kg) narkotik jenis ganja dari kaki tangan bandar narkoba asal Medan, Sumatera Utara yang dikenal sebagai Opung, berinisial BA dan SR pada Selasa.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menyita ganja dengan berat sekitar 50 kilogram itu dari kontrakan kedua tersangka.

Baca juga: Anji jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta

"Pengembangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan hasil narkoba jenis ganja lebih dari 50 kg," kata Guruh dalam akun Instagram miliknya @guruh_arif, di Jakarta, Selasa.

Guruh menjelaskan, kedua tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam, keduanya diketahui sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan pengiriman 90 kilogram ganja ke Jakarta

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol (Jawa Barat), dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," terang Guruh.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan kemudian mengarahkan penyelidikan ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol.

Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua. 50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotik jenis ganja seberat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua dibungkus dalam 26 paket plastik dengan berat sekitar 3,7 kilogram.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat gerebek kebun ganja hidroponik Adapun kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini tengah dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," pungkasnya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021