Jakarta (ANTARA) - Penasihat Hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold JP Nainggolan menyatakan optimistis enam kliennya bakal divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan yang diagendakan 26 Juli 2021.

"Kami optimis bebas karena mereferensikan kepada doktrin ilmu hukum pidana yang mengutamakan keterangan saksi, sementara jaksa penuntut umum mengutamakan keterangan ahli," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Hakim tunda sidang pembacaan putusan kasus kebakaran Kejagung

Baca juga: Duplik kasus kebakaran Gedung Kejagung sebut bukti rokok bermasalah


Ia juga menyakini jika ditanyakan kepada para ahli hukum maka keterangan saksi akan jauh lebih kuat atau lebih diutamakan di hukum acara pidana.

Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok yang mengarah kepada enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

"Jadi bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah kepada enam terdakwa," ujar Arnold.

Atas dasar belum ada bukti spesifik bara rokok yang mengarah kepada kliennya, Arnold menyakini seluruhnya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan.

Apalagi, jaksa penuntut umum dalam repliknya mengutamakan keterangan ahli. Sementara secara doktrin ilmu hukum pidana dan sebagai penasihat hukum terdakwa, Arnold melihat keterangan saksi jauh lebih tinggi dari pada keterangan ahli.

Hal itu merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan keterangan saksi adalah yang tertinggi.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi mahkota juga tidak ada mengarah pada enam terdakwa tentang bara rokok siapa yang menyebabkan Gedung Kejagung terbakar.

"Artinya, di atas angin merujuk doktrin ilmu hukum pidana keterangan saksi lebih utama dari pada keterangan ahli," ujarnya.

Baca juga: Dakwaan jaksa kasus kebakaran Gedung Kejagung dinilai janggal

Baca juga: Jaksa bacakan replik tetap menuntut terdakwa kebakaran Gedung Kejagung

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021