Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menetapkan seorang tersangka kasus pembunuhan Karyanto (40) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, sehingga total tersangka menjadi dua orang.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, tersangka tambahan itu yakni SJ (34) yang tak lain merupakan menantu korban sendiri.

"Kita tetapkan SJ sebagai tersangka kemarin setelah melakukan gelar perkara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Yusiady di Bengkulu, Minggu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang saksi melihat tersangka SJ berada di lokasi perkelahian antara tersangka AD (61) dan korban hingga menyebabkan korban terbunuh pada Minggu malam (20/06) lalu.

Saksi juga melihat tersangka SJ turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, kemudian mengayunkannya ke arah korban.

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan TNI AD digelar tertutup di Mapolda Bengkulu
Baca juga: Polda Bengkulu bantu penyelidikan kasus pembunuhan sadis
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat diduga korban pembunuhan di Deli Serdang


Keterangan saksi tersebut diperkuat dengan pengakuan tersangka AD yang menyebut jika dirinya diantar oleh SJ menggunakan sepeda motor saat bertemu dengan korban di Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

"Meskipun telah ada keterangan saksi, tersangka SJ belum mengakui secara langsung terlibat dalam pembunuhan Karyanto. Dia mengaku hanya mengantarkan tersangka AD saja," jelas Kasat Reskrim.

Kendati demikian, kata Yusiady, polisi tetap berkeyakinan tersangka SJ terlibat dalam pembunuhan tersebut. Saat ini polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku mengantarkan tersangka AD ke lokasi kejadian.

Sebelumnya, tersangka AD nekat menghabisi nyawa korban saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Jalan Dempo menuju Jalan Merapi Raya.

Motif tersangka AD yang merupakan warga Kelurahan Sumur Dewa menghabisi nyawa korban diduga karena dendam, lantaran mantan isteri AD berselingkuh dengan korban sehingga tersangka AD harus bercerai dengan isterinya.

Tersangka kian marah ketika mendengar cerita dari mantan istrinya yang sudah menjadi istri korban sering disakiti oleh korban. Puncaknya, tersangka pada Minggu malam berencana untuk menemui korban.

Tersangka juga sudah mempersiapkan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang. Sekitar pukul 18.20 WIB, tersangka bertemu dengan korban di sekitaran Jalan Merapi Raya, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Setelah bertemu, sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk bagian tubuh korban sebanyak 11 kali hingga meninggal.

Penyidik menjerat tersangka AD dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021