Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lagi rencana menaikkan tarif parkir maksimal untuk kendaraan.

"Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta betul-betul dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya dan apakah besaran tersebut masuk akal dan bisa dipenuhi oleh warga,” kata LaNyalla melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

LaNyalla menyatakan, penyesuaian aturan tarif baru kendaraan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga DKI Jakarta, terlebih saat ini masih masa pandemi COVID-19.

"Saya rasa tidak elok apabila kenaikan tarif parkir dilakukan saat pandemi masih melanda. Harus ada evaluasi mengenai kapan kenaikan tarif parkir mulai dilakukan,” ujar senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla menyarankan Pemprov DKI lebih fokus meningkatkan pelayanan dan fasilitas transportasi umum yang dianggap masih kurang memadai.

Baca juga: Tarif parkir maksimal kendaraan di DKI Jakarta masih sebatas usulan

Terlebih pelayanan transportasi massal, seperti armada bus dan kereta rel listrik yang masih kurang dan harus siap saat menghadapi penambahan jumlah penumpang.

Mantan Ketum PSSI itu mengaku pesimistis penyesuaian tarif parkir maksimal kendaraan akan berdampak terhadap pengendara mobil pribadi akan beralih ke transportasi umum jika tidak ada perbaikan maupun penambahan armada.

Pemprov DKI Jakarta beralasan kenaikan tarif parkir dilakukan untuk menekan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Hal tersebut dianggap penting sebagai upaya menekan kemacetan di Jakarta.

LaNyalla menyadari pemerintah daerah harus berupaya mencari inovasi dan kreasi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kebijakan tersebut jangan menimbulkan kontroversi atau permasalahan baru.

LaNyalla khawatir kenaikan tarif parkir maksimal kendaraan akan menambah kantong parkir liar dan merugikan warga, seperti pengemudi ojek daring yang mendapatkan pesanan makanan atau barang harus membayar parkir.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan penyesuaian tarif parkir maksimal kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Baca juga: Penaikan tarif parkir maksimal dinilai tidak tepat solusi dan waktu

Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.

Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP Golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000 dan Golongan B paling tinggi Rp12.000 per jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk "onstreet" dan "offstreet" pada lahan milik Pemprov DKI.

Tarif parkir mobil Golongan A yang berlaku saat ini, paling tinggi mencapai Rp 9.000 dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000. Sementara itu untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp4.500 untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk Golongan B.

Nantinya, kenaikan tarif parkir berlaku juga di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya senilai Rp25.000 per jam.

Dalam waktu dekat, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan uji coba tarif tertinggi parkir di tiga lokasi, yakni di kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat, dan Blok M Square.

Ada beberapa kriteria yang akan dikenakan tarif tertinggi, di antaranya kendaraan dengan emisi tinggi dan kendaraan yang telat membayar pajak.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021