Palembang (ANTARA News) - Tim dari Polres Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menangkap Gofur bin Goni (47), tersangka pelaku yang diduga membunuh dan memotong-motong jasad korbannya, Zuraidah Syakdiah (51), awal September ini.

Menurut Wakapolres Musi Banyuasin (Muba), Kompol Kristovo, bersama Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Sabaruddin Ginting, di Palembang, Kamis malam, tim Polres Muba itu berhasil menangkap Gofur di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/9).

Menurut Kristovo yang langsung memimpin tim memburu tersangka Gofur itu, di tempat persembunyian kontrakan keluarga tersangka dapat diketahui melalui pelacakan telepon genggam (HP) yang digunakannya.

Selama ini, untuk mengelabui aparat yang mencarinya, tersangka menggunakan nama samaran A Aziz.

"Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumah kontrakannya, dan berhasil diamankan nyaris tanpa perlawanan," ujar Kristovo pula.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting menjelaskan bahwa tersangka pelaku mutilasi yang kasusnya sempat menghebohkan masyarakat di Muba dan Sumsel itu, berstatus daftar pencarian orang (DPO) polisi selama 14 hari ini.

"Tim kami berhasil menangkap tersangka melalui pelacakan pelariannya, antara lain dengan mengikuti pola pelarian tersangka serta melacak alat komunikasi yang digunakannya, meskipun sering berganti-ganti," ujar dia lagi.

Sabaruddin menambahkan, temuan baru pihaknya menunjukkan pula bahwa korban mutilasi, Zuraidah Syakdiah--diduga merupakan wanita idaman lain tersangka--ternyata sempat melaporkan perbuatan buruk dialami dilakukan tersangka kepada dirinya ke Polsek Ilir Timur, Polres Kota Palembang pada 5 September lalu.

Dua hari setelah laporan ke polisi itu, korban dilaporkan keluarganya hilang pada 7 September.

Tersangka Gofur, setelah berhasil ditangkap dan diamankan polisi, dibawa dari Bekasi langsung diamankan di Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam kasus mutilasi ini, sebelumnya polisi juga telah menetapkan Rosdahawati atau Awa (49), istri Gofur, sebagai tersangka karena diduga ikut membantu melakukan pembunuhan maupun mutilasi itu, serta dituduh ikut menyembunyikan mayat korban pembunuhan tanpa melaporkannya kepada polisi.

Diperkirakan pembunuhan itu bermotif asmara segitiga antara pelaku dengan korban.

Korban diduga dibunuh saat berada di dalam angkutan kota (angkot) yang dibawa pelaku Gofur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, kemudian mayat korban dibawa ke daerah Sekayu, Kabupaten Muba untuk dibuang setelah sebelumnya telah dipotong-potong menjadi beberapa bagian. (ANT-146*B014/K004) 

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010