Setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan
Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

"Kami telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida, dan telah menetapkan empat tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setiawan Chaliq, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis.

Empat tersangka tersebut adalah inisial LSO dan UMR dari PT Toshida, kemudian dua mantan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020 yakni BHR dan YSM.

"Dua tersangka sudah memenuhi panggilan kejati dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari yakni UMR dan BHR. Dua tersangka lainnya kami masih menunggu kehadirannya di Kejati Sultra," katanya pula.

Dalam kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida tersebut, kata dia, dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.

"Selama melakukan aktivitas dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga pihak kehutanan mencabut IPPKH PT Toshida tersebut.

Namun, setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan sampai empat kali dengan nilai sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas RSDM Sultra ke PT Toshida.

"Keterlibatan pihak ESDM di sini adalah tetap memberikan rekomendasi kepada PT Toshida untuk melakukan aktivitas penambangan padahal seharusnya jangan diberikan rekomendasi itu, karena perusahaan itu sudah dicabut IPPKH-nya dan tidak melakukan pembayaran PNBP," katanya pula.
Baca juga: Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam segera disidang
Baca juga: Mendagri diminta bebastugaskan Nur Alam sebagai gubernur Sultra

 

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Suparman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021