Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) guna meminta berbagai keterangan yang dibutuhkan terkait polemik tes wawasan kebangsaan yang diadukan oleh 75 pegawai lembaga itu.

"Hari ini kami melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK untuk mendapatkan keterangan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.

Pemanggilan kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pertama yang tidak dipenuhi oleh Firli Bahuri atau pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan surat tersebut pemanggilan Ketua dan Sekretaris Jenderal KPK dijadwalkan pada pada Selasa (15/6) di Kantor Komnas HAM.

Baca juga: Gerak Indonesia pertanyakan maksud Komnas HAM panggil Ketua KPK

Baca juga: Kapitra minta pimpinan KPK abaikan panggilan Komnas HAM soal TWK ASN


Choirul Anam mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai oleh pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.

"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujarnya.

Ia mengatakan keseimbangan informasi tersebut penting karena siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara atau kasus maka harus diberikan kesempatan sebelum dinilai.

Panggilan kedua terhadap pimpinan KPK, Komnas HAM telah menyiapkan sekitar 30 pertanyaan. Oleh sebab itu, lembaga tersebut berharap Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat memenuhi panggilan sehingga kisruh yang terjadi segera bisa diselesaikan.

Beberapa hari terakhir Komnas HAM juga tengah mendalami banyak dokumen dan saksi. Dari pendalaman tersebut sejati-nya ada hal-hal penting yang ingin ditanyakan langsung kepada pimpinan KPK.

"Kurang lebih ada lima klaster, bila itu diturunkan dalam sebuah pertanyaan minimal ada 20 hingga 30 pertanyaan," tutur Anam.

Baca juga: Komnas HAM tempuh cara lain jika KPK tidak penuhi panggilan soal TWK

Baca juga: Komnas HAM beri kesempatan kedua bagi KPK beri penjelasan soal TWK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021