pelaku menanam untuk dikonsumsi sendiri
Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kebun ganja hidroponik yang digerebek petugas di di Brebes, Jawa Tengah, bisa menghasilkan 40 kilogram ganja.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menemukan 300 pot tanaman ganja namun yang berhasil tumbuh pohon ganja hanya berjumlah 200 pot.

Baca juga: Tersangka kebon ganja hidroponik di Brebes ditangkap polisi

"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi  total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.

Polisi  mengamankan empat orang dalam kasus kebon ganja hidroponik tersebut yakni pengguna ganja berinisial TM (39), HF (30) selaku kurir, SY(36) pemilik kebun ganja hidroponik, dan UH (39) produsen atau yang pemberi perintah untuk menanam.

Sebelum menanam ganja di daerah Brebes Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat gerebek kebun ganja hidroponik

Tanaman ganja hidroponik yang disita petugas tersebut berusia berkisar 2 - 3 bulan dan belum sempat di panen oleh pemiliknya.

Menurut pengakuan SY, dirinya diberikan modal oleh UH sebesar Rp550 ribu dan jika berhasil panen maka akan dikasih upah 100 ribu satu pot.

Kombes Adi juga menyebut kelompok produsen ganja ini terbilang unik karena tidak mengejar keuntungan dengan kebun ganjanya.

Baca juga: Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat

"Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka TM dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021