Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI AL.
 
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Sumardji di Sidoarjo, Selasa, mengatakan dengan tertangkapnya dua orang DPO tersebut maka total pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak enam orang.
 
"Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku," kata Sumardji saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
 
Ia mengatakan dua orang yang ditangkap tersebut berinisial NM dan RA yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: Danrem: OTK aniaya dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad hingga tewas
 
"Untuk NM ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang dan satunya lagi ditangkap di Madura," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, awalnya muncul dugaan pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh orang, namun setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama.
 
Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR dan juga YM di wilayah Bungurasih Sidoarjo.
 
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI hingga babak belur dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.

Baca juga: Aniaya warga hingga tewas, 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah
 
Atas kejadian pengeroyokan ini, kata dia para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
 
"Ke enam tersangka ini diancam pidana penjara sembilan tahun penjara," kata Sumardji.

Sebelumnya, salah satu anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya Bungurasih, Medaeng, Waru, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.
 
Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru. Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu.

Baca juga: Polres Garut periksa anggota ormas aniaya prajurit

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021