Penyidikan ini berdasarkan informasi PPAT, bukan dari pengaduan masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan memeriksa dua orang saksi.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti," kata Jampidsus Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua orang saksi dimintai keterangannya berasal dari pihak swasta, yakni Yudhi Aaron selaku staf Pengelola Kendaraan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Saksi kedua, bernama Ruddy Sutedja selaku Direktur PT Bangun Karya Pratama Lestari. Kedua saksi diperiksa dalam rangka penyidikan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi pada ahri Senin (7/6) di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta.

Penyidikan dilakukan terkait dengan dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016.

Penyidikan perkara tersebut, kata Ali, ditangani langsung Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut dia, penyidikan ini berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), bukan dari pengaduan masyarakat.

"Kami mengecek dari informasi PPATK, saat ini masih pengumpulan data," ujar Ali.

Baca juga: Kejagung tahan dua tersangka dugaan korupsi BSM Sidoarjo

Baca juga: Duplik kasus kebakaran Gedung Kejagung sebut bukti rokok bermasalah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021