Jakarta (ANTARA) - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengungkapkan pemberian uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan para pejabat Kementerian Sosial yang berasal dari "fee" pengadaan bansos COVID-19.

"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Baca juga: Saksi: Rp11,2 miliar "fee" bansos sudah diterima Juliari

"Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan 'fee' operasional," tambah Joko.

Joko mengaku menyerahkan uang itu karena diminta Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono.

"Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan langsung ke Yonda," ungkap Joko.

Selain itu Joko juga masih menyerahkan uang Rp1 miliar pada September 2020 juga untuk BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono.

"Lalu ada untuk Hary Yusnanta Rp250 juta, dia adalah LO (liaison officer) Kemensos dengan tim audit BPK," tambah Joko.

Joko juga mengaku menyerahkan uang ke Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.

"Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp50 juta selama 4 kali," ungkap Joko.

Joko masih memberikan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura pada Juli 2020 kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Kemudian pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp1 miliar juga dolar Singapura," tambah Joko.

Pihak lain yang menerima "fee" bansos adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos bernama Amin Raharjo Kabiro yang diberikan melalui Adi Wahyono pada Juli 2020 sejumlah Rp150 juta dalam 2 kali pemberian yaitu Rp100 juta dan Rp50 juta.

Baca juga: Saksi: Realisasi "fee" setoran dan operasional bansos Rp19,132 miliar

"Kemudian tim administrasi, Robin, Iskandar, Rizki, Firman, Yoki Rp125 juta, secara bertahap," kata Joko.

Joko masih membelikan ponsel untuk pimpinan yang diserahkan kepada Wisnu di ruangan Adi Wahyono. Ia pun membayarkan "test swab" senilai Rp30 juta; membayar sapi kurban senilai Rp100 juta; pengerahan tenaga pelopor senilai Rp80 juta pada Juni 2020; membayar makan minum tim bansos relawan dan pemantau pada Mei-Juni senilai Rp150 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari "fee" operasional bansos putaran pertama.

Total "fee" bansos putaran pertama senilai Rp19,132 miliar. Rinciannya "fee" untuk menteri adalah Rp14,014 miliar namun baru diberikan Rp11,2 miliar sehingga tersisa Rp2,815 miliar dan "fee" operasional senilai Rp5,117 miliar namun baru digunakan sebesar Rp4,825 miliar sehingga tersisa Rp292 juta. Sisa "fee" menteri dan operasional yang masih ada di Joko adalah sebesar Rp3,107 miliar.

Selanjutnya pada putaran kedua, Joko dan Adi berhasil mengumpulkan total "fee" sebesar Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut sudah diberikan Rp3,5 miliar kepada Juliari Batubara dan untuk biaya operasional sebesar Rp2,605 miliar sehingga sisanya adalah Rp6,395.

"Penggunaan uang untuk putaran dua antara lain kegiatan biro humas tapi saya tidak tahu pasti di mana tapi Pak Adi minta saya bayar biaya hotel bulan Agustus Rp80 juta melalui Herman," tambah Joko.

Selain itu masih ada biaya menjahit baju seragam pelopor untuk pimpinan eselon 1 dan 2 senilai Rp30 juta; pembelian sepeda Brompton 2 unit untuk Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin senilai total Rp120 juta; operasional Direktur PSKBS Sunarti pada Oktober-November sekitar Rp100 juta.

Ada lagi untuk renovasi ruangan, biaya perjalanan dinas ke Mesuji Lampung, makan dan minum tim PSKBS, pembayaran event organizer penyanyi Cita Citata di Labuan Bajo pada November senilai Rp150 juta, pembayaran pesawat jet Juliari ke Semarang senilai Rp300 juta dan tim administrasi senilai Rp350 juta pada Juli-November 2020.

Baca juga: Saksi paparkan cara pemberian "fee" Rp14,7 miliar kepada Juliari
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021