Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, ketentuan mengenai tentang wakil menteri PANRB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu.
Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Baca juga: Arahan Ma'ruf Amin untuk Kementerian PAN-RB
Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Menpan-RB: Tugas dan fungsi 10 lembaga diintegrasikan pada kementerian
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Baca juga: MenPAN-RB minta formasi CPNS 2021 diajukan sesuai kebutuhan riil
Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.
Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021