Tanjungpinang (ANTARA) - Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana memastikan tak ada alat tes cepat antigen palsu di wilayah setempat, menyusul di beberapa daerah ditemukan alat kesehatan itu beroperasi secara ilegal atau tak berizin.

Tjetjep menyampaikan semua alat tes cepat antigen COVID-19 yang beredar di Provinsi Kepri berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.

"Alat itu sudah didistribusikan dan punya lisensi resmi," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Rabu (2/6).

Tjetjep juga meminta masyarakat tidak mempercayai informasi beredar yang menyebut bahwa alat tes cepat antigen bisa positif COVID-19 saat ditetesi air keran, itu hoaks.

Dia turut mengingatkan warga agar pemeriksaan tes cepat antigen COVID-19 hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tidak boleh sembarangan orang.

"Kalau bukan tenaga kesehatan yang periksa, jangan mudah percaya," katanya menegaskan.

Baca juga: Jumlah pasien COVID-19 di Kepri meningkat lebih 200 persen
Baca juga: Kepri sudah bentuk 2.500 posko PPKM mikro demi tekan COVID-19


Secara terpisah, Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyuddin meminta Pemprov Kepri dan stakeholder terkait memperketat pengawasan peredaran alat tes COVID-19 di daerah itu.

Dia mencontohkan belum lama ini aparat kepolisian membongkar praktik alat tes cepat antigen bekas di Medan. Polisi juga mengungkap dugaan peredaran alat tes cepat antigen palsu di Jawa Tengah.

Politisi PKS itu tak ingin hal serupa terjadi di Provinsi Kepri, karena akan sangat merugikan masyarakat.

"Saya yakin aparat keamanan akan menindak tegas jika ada oknum atau kelompok terlibat kasus alat tes COVID-19 bekas apalagi ilegal," kata Wahyuddin.

Baca juga: Melonjak 411 orang, positif COVID-19 di Kepri naik 15.696 kasus
Baca juga: 16 orang pencari suaka di Bintan Kepri tertular COVID-19
Baca juga: Satgas: Varian B117 COVID-19 sudah masuk Kepri

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021