Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri
Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai lima kilogram serta menangkap empat pelakunya di wilayah Aceh.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan empat pelaku tersebut diduga jaringan internasional serta pengembangan pelaku dari lembaga pemasyarakatan di Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Medan, Sumatera Utara," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (26/5). Informasi menyebutkan ada upaya penyelundupan narkoba di Aceh.

Kemudian, tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan ke Aceh melalui jalur darat.

"Selanjutnya, tim tiba di Lhoksukon, Aceh Utara melakukan pemetaan dan pengintaian bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan tim Bea Cukai Lhokseumawe," kata Isnu Irwantoro.

Berikutnya, tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe. Atas informasi tersebut, tim gabungan terus melakukan pengintaian hingga Minggu (30/5).

"Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan dengan menangkap tiga pelaku di jalan Medan-Banda Aceh Km 355, Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu (30/5), pukul 10.00 WIB," kata Isnu Irwantoro.

Ketiga pelaku berinisial E, AI, dan AN. Berdasarkan informasi ketiga pelaku, narkoba tersebut dikirim seseorang berinisial M dari Lhokseumawe. Kemudian, tim bergerak ke rumah M di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan menangkapnya.

"Dari penangkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti lima bungkus dengan berat lima kilogram sabu-sabu, empat telepon genggam, empat mobil, dan dua sepeda motor," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021