Kami tetap memproses kode etik, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Soasio
Ternate (ANTARA) - Dua anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabessy yang melanggar kode etik DPRD akan disidangkan pada 27 Mei 2021 nanti.

"Kalau Muhammad Hi Fatah, kami hanya menunggu putusan, sedangkan Abd Jalal Maradjabessy, BK sudah agendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, karena 24-28 Maret 2021 yang lalu, DPRD menggelar rapat alat kelengkapan, maka BK memasukkan agenda kedua kasus pelanggaran kode etik tersebut," kata Ketua BK DPRD Kota Tikep Abd Kadir Hamzah, di Ternate, Rabu.

Dalam kasus pelanggaran kode etik dua anggota DPRD ini, di antaranya Muhammad Hi Fatah telah melecehkan lembaga dengan melakukan reses tidak sesuai mekanisme di Desa Kosa, dan Abd Jalal Maradjabessy dengan pelanggaran telah membawa minum keras bersama empat rekannya di bulan suci Ramadhan.

Namun, kasus Muhammad Hi Fatah ini, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah melakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Maret yang lalu. Dari sidang itu, BK meminta berbagai macam saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Kosa dan seorang pemuda yang sementara berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Abd Kadir Hamzah, kedua anggota DPRD itu, BK sudah membuat undangan dan tinggal ditandatangani oleh Ketua DPRD Tikep untuk menghadiri sidang putusan sanksi terhadap Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabesy menghiadiri sidang pemeriksaan.

Dia menambahkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Abd Jalal Maradjabesy telah melalui proses hukum, baik polisi maupun Pengadilan Negeri Soasio, akan tetapi DPRD sebagai lembaga, mempunyai tata tertib dan kode etik DPRD.

"Jadi kami tetap memproses kode etik, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Soasio. Tetapi sebagai anggota DRPD, dia punya aturan tersendiri yang dia harus jaga," katanya pula.

Sedangkan di dalam sidang kode etik nantinya, Abd Kadir Hamzah mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Abd Jalal Maradjabessy, diketahui sudah bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dasar itulah, BK akan mencantumkan sanksi, seperti berat atau ringan sesuai tata tertib dan kode etik DPRD.
Baca juga: Ketua DPRD: anggota Bawaslu Surabaya melanggar kode etik diganti

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021