menggandeng kepolisian karena punya jejaring sampai tingkat kelurahan
Jakarta (ANTARA) - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Jakarta Selatan bakal membidik praktik pungutan liar yang berpotensi terjadi dalam pengurusan perizinan bangunan.

"Kami menggandeng kepolisian karena punya jejaring sampai tingkat kelurahan," kata Wakil Ketua I UPPL Jakarta Selatan Santoso Teguh Iman Pratiknyo dalam rapat koordinasi bersih-persih pungutan liar di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta manfaatkan IT pangkas pungli

Dalam rapat koordinasi itu dihadiri perwakilan dari 10 polsek di Jakarta Selatan dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang membahas mengenai potensi pungutan liar pada penyelenggaraan bangunan gedung.

Nantinya, lanjut dia, pengawasan akan disinergikan kepolisian bersama dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKRTP) Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi ciduk belasan pelaku pungli parkir minimarket di Kebon Jeruk

Teguh yang juga Kepala Inspektur Pembantu Jakarta Selatan itu menambahkan pemberantasan pungutan liar ini berdasarkan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.

Selain itu, lanjut dia, juga terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Baca juga: Pemkot Jakpus wajibkan petugas PPSU lapor jika melihat aksi pungli

Pihaknya keras menolak praktik pungutan liar baik di seluruh sektor termasuk pada perizinan bangunan.

Pihaknya membuka pengaduan masyarakat terkait praktik pungutan liar melalui telepon atau pesan singkat dengan nomor 081380358890.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021