Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021.

Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar di Banjarmasin, Minggu, membenarkan perpanjangan PPKM skala mikro sejak 21 Mei 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Ya, PPKM skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei," tegasnya.

Menurut dia, perpanjangan PPKM skala mikro ini diatur dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tertanggal 21 Mei 2021.

Ia mengatakan surat pemberitahuan perpanjang PPKM skala mikro ini ditujukan kepada pengelola hotel, pengelolaan gedung dan seluruh masyarakat.

Surat pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Menurut Mukhyar, PPKM skala mikro kali in menekankan larangan kegiatan atau event mengumpulkan massa termasuk menyelenggarakan resepsi perkawinan.

Dia berharap, masyarakat terus mentaati PPKM skala mikro ini, sehingga kasus COVID-19 terus bisa ditekan.

"jangan sampai kendor disiplin protokol kesehatan, harus terus diingatkan kesemua pihak," ujarnya.

Kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin yang terdata di Dinkes Kalsel pada Minggu (23/5) bertambah 40 kasus sehingga secara keseluruhan berjumlah  9.108 kasus.

Sementara itu, kasus kesembuhan pada hari yang sama seimbang dengan penambahan kasus positif, yakni, sebanyak 40 orang, sehingga total kesembuhan hingga kini sebanyak 8.758 orang. Sementara jumlah kematian akibat COVID-19 sebanyak 206 orang.
Baca juga: Banjarmasin mulai terapkan PSBB pada awal Ramadhan
Baca juga: Tim Pakar: Klaim zona hijau oleh Pemkot Banjarmasin bias



 

Pewarta: Sukarli
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021