Kami membenarkan peristiwa tersebut, hanya saja tanggapan banyak kalangan di media sosial terkait tidak terpenuhinya protokol kesehatan COVID-19 kami pastikan tidak benar
Bekasi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menanggapi foto viral jamaah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah yang membludak hingga memakai separuh badan jalan di Masjid Annur Kranji, Bekasi Barat, Kamis (13/5), sekaligus menyatakan bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dilakukan.

"Kami membenarkan peristiwa tersebut, hanya saja tanggapan banyak kalangan di media sosial terkait tidak terpenuhinya protokol kesehatan COVID-19 kami pastikan tidak benar," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Sabtu malam.

Dia mengaku foto yang diambil pewarta Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA yang dikutip sejumlah media asing seperti Reuters dan BBC News-Indonesia itu menjadi viral, hingga memunculkan sreenshoot foto di media sosial disertai tudingan tidak memenuhi protokol kesehatan.

"Foto ini diambil dari kejauhan ditambah angle pengambilan fotonya berhasil memperlihatkan banyaknya jamaah shalat yang tengah khusuk mengikuti salah satu gerakan shalat. Alhasil foto terlihat rapat dan memperlihatkan jamaah yang memadati jalan Jenderal Sudirman," kata Sajekti.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan penerapan protokol kesehatan diterapkan pengurus Masjid Annur Kranji. Beberapa dokumentasi bukti telah menunjukkan penerapan protokol kesehatan mulai dari kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di area masjid, menyiapkan masker dan cairan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area masjid, hingga penerapan jaga jarak antar jamaah.

"Jamaah shalat juga menggunakan sajadah masing-masing, prinsip jaga jarak antara satu jamaah dengan jamaah yang lain juga diterapkan," katanya.

Selain itu pengurus Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM Masjid Annur Kranji juga telah mengantongi izin keramaian dari Polsek Bekasi Kota hingga izin pemakaian Jalan Jenderal Sudirman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bekasi.

Sajekti juga menyatakan Masjid Annur masuk dalam wilayah Kelurahan Kranji dan sekitarnya yang notabene berada di zona hijau penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan shalat id di lokasi itu dilangsungkan pada pukul 06.30-06.50 WIB dengan durasi shalat lima menit dilanjutkan ceramah agama selama 15 menit.

"Setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, pengurus DKM menerapkan protokol kesehatan dengan kembali menyemprot desinfektan di area masjid hingga jalan," katanya.

Masjid Jami Annur Kranji Kramat Kaum merupakan salah satu masjid tertua di Kota Bekasi yang berdiri sejak tahun 1916. Nilai historis itu yang membuat banyak warga berkeinginan menunaikan shalat Idul Fitri di tempat itu meski beberapa mushala dan masjid di sekitar wilayah tersebut juga menggelar ibadah serupa.

"Adanya pelarangan aktivitas mudik warga Kota Bekasi juga sedikitnya menyebabkan kondisi pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Annur dipenuhi jamaah. Hal ini berbeda bila melihat pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya bahkan sebelum adanya COVID-19 yang jauh lebih sedikit jamaahnya," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, telah menyosialisasikan protokol kesehatan bisa diterapkan oleh DKM masjid yang ada di Kota Bekasi untuk kelancaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442/ 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19.

Beberapa imbauan melalui surat edaran juga telah disosialisaikan kepada masyarakat mulai dari Surat Edaran Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Nomor 451/3673/SETDA.TU, Nomor: B/182/V/2021, Nomor: SE/03/V/2021, Nomor: 15/B/E-DMI/KB/V/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 dalam upaya pencegahan penyebaran/penularan COVID-19 di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Sosial juga telah menyampaikan Surat Edaran Nomor 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masa Pandemi COVID-19.

Kegiatan ziarah kubur yang biasanya dilakukan oleh masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri pada tahun ini juga ditiadakan, sesuai Surat Edaran nomor 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan kegiatan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum se-Kota Bekasi pada masa Pandemi COVID-19.

Pemkot Bekasi juga menurunkan Satgas COVID-19 dari Tim Wilayah I, Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kranji, dibantu jajaran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memantau 16 masjid dan musala tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri termasuk di Masjid Annur Kranji.

"Tak henti-hentinya kami juga terus mengimbau segenap masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyebaran COVID-19 dengan 5M, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," demikian Sajekti Rubiah.

 Baca juga: Jubir Wapres: Insiden di masjid Bekasi harus jadi evaluasi ormas Islam

Baca juga: Kepolisan tegur keras pengurus masjid di Bekasi usir jamaah bermasker

Baca juga: Kota Bekasi keluarkan kebijakan larangan mudik seluruh warga

Baca juga: Masuk kota Bekasi wajib SIKM dan karantina lima hari

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021